Berita Pidie

Polres Pidie Ungkap Penggelapan Mobil dan Pencurian Kabel PLN

Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil mengungkap dua kasus pidana, yakni pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pidie.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/NURNI HAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, Wakapolres Kompol Misyanto MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas Anwar SAg dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jumat (4/8/2023), terkait kasus penggelapan dua mobil rental di wilayah Pidie. 

Lalu yang ketujuh terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SD Bintang Hu, Kecamatan Batee.

Kemudian, kedelapan terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Gampong Beureuleung, Kecamatan Grong- Grong.

Peristiwa terakhir, terjadi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Gampong Cot Glumpang Utue.

Kesembilan lokasi tersebut semuanya berada di wilayah Pidie.

Selain itu, dua dari para tersangka, yakni I dan A, merupakan pemain lama yang sudah sukses beraksi di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga: Tiga Pria Pencuri Kabel Telkom Diringkus Polisi, Tertangkap Tangan di Bawah Trotoar

Adapun kerugian materiel yang dialami PLN akibat serangkaian pencurian ini lebih kurang Rp153.000.000.

Menurut polisi, para tersangka pelaku ditangkap saat sedang duduk pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 05.00 WIB di Gampong Meunasah Blanggalang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ke-4e juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penipuan mobil rental Kasus pidana berikutnya yang diungkap dalam konferensi pers itu adalah penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Mi (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie.

Awalnya, tersangka pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan cara merental/menyewa satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu mobil Honda Brio warna putih melalui jasa rental di Gampong Tiba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Setelah tersangka merental mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan Honda Brio milik korban selanjutnya tersangka membawa lari kedua mobil tersebut.

Tersangka juga mencabut atau menonaktifkan GPS yang berada di dalam mobil.

Setelah jatuh tempo penyewaan, tersangka tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada pemiliknya atau korban.

Awalnya, Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Baro, Kecamatan Mutiara, Pidie, tersangka M dan Mi merental satu unit mobil Honda Brio warna putih milik korban Lia.

Baca juga: Ngaku Petugas PLN, Pencuri Masuk Kamar dan Gondol Uang Rp 120 Juta

Baca juga: Apa Saja Pertanyaan Terbesar tentang Alam Semesta, Begini Penjelasan Ahli

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved