Berita Pidie

Polres Pidie Ungkap Penggelapan Mobil dan Pencurian Kabel PLN

Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil mengungkap dua kasus pidana, yakni pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pidie.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/NURNI HAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, Wakapolres Kompol Misyanto MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas Anwar SAg dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jumat (4/8/2023), terkait kasus penggelapan dua mobil rental di wilayah Pidie. 

Tarif sewanya selama dua hari Rp700.000. Selang satu hari kemudian, satu dari dua tersangka kembali merental satu mobil Innova. Mobil Innova yang dirental tersangka di unit usaha itu milik orang yang berbeda, yakni Habibi dengan nilai sewa Rp1.000.000 untuk dua hari.

Dengan dalih yang sama hingga mobil digelapkan, lokasi keberadaan tersangka tidak diketahui oleh pemilik mobil.

Alhasil, kasus ini dilaporkan ke polisi. Kemudian, atas kerja keras polisi, pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB 'setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka'  ternyata ia berada di wilayah Sumatera Utara.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal bergerak ke Medan, guna melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kemudian, sekira Pukul 12.00 WIB Unit Opsnal tiba di Medan, Sumatera Utara, lalu tersangka pelaku berhasil ditangkap di di salah satu penginapan di Jalan Dr Mansur, Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti (BB).

Kemudian, dari hasil interogasi dari kedua tersangka bahwa satu unit mobil Honda Brio warna putih berada di Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pada Rabu 2 Agustus 2023 Unit Pidum mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka pelaku dan barang bukti di wilayah Kabupaten Bireuen.

Lalu, sekira pukul 15.00 WIB Kanit Pidum beserta anggota unit Pidum bergerak ke Kabupaten Bireuen dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi bersama barang bukti kejahatannya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana paling lama empat tahun. (aya)

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Mio Milik Rekannya Babak Belur Dihajar Massa 

Baca juga: 4 Unit Rumah Ludes Terbakar di Gampong Lada Pidie, 1 Truk Ikut Hangus

Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved