Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Utara

2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Aceh Utara dari tiga pria asal Pidie Jaya pada 12 Mei 2023.

Keduanya adalah M (35), warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Keduanya merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIABandar Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.

Dua tersangka baru ini ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap di Aceh Utara bersama barang bukti (BB) sabu-sabu.

Ketiga tersangka itu adalah Daini (40) dan Faisal (43), warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

Daini berperan sebagai pengedar.

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu.

Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Pidie Terlibat Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu barubaru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Prohaba, Rabu (9/8/2023).

Kedua tersangka baru itu diperiksa penyidik di LP Narkotika Klas IIA Bandar Lampung.

“Penyidik hadir ke sana untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH.

Dengan demikian, kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.

Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

Kemudian tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara hingga ke Pidie Jaya.

Berhubung belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Napi Asal Aceh di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 12 Kg

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti lima bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau di rumah Daini.

Dari hasil interogasi Daini dan Faisal, keduanya mengaku barang bukti lima bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli.

Berikutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya.

“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti tujuh bungkus sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan.

Berhubung polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut.

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirim berkasnya ke jaksa.

Di antaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.

“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (jaf)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Penjual Narkotika di Aceh Utara

Baca juga: Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved