Haba Medan

Polresta Deliserdang Tangkap Bandar Narkoba Usai Terima 9,5 Kg Sabu

Satreskoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap residivis pengedar narkoba, berinisial AG (27), di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan penangkapan bandar sabu inisial AG (27) di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (16/8/2023) 

PROHABA.CO, MEDAN - Satreskoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap residivis pengedar narkoba, berinisial AG (27), di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Senin ( 14/8/2023).

Barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 9.592 gram atau 9,5 kg dan satu unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi akan ada bandar sabu yang bertransaksi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menyelidikinya.

Tepat pukul 16.30 WIB, polisi melihat AG mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.

"Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menangkap AG," ujar Irsan saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (16/8/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tas ransel warna hitam yang ternyata berisi sepuluh bungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Baca juga: Lagi, Polres Nagan Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Baca juga: Atraksi Paralayang Meriahkan Peringatan HUT Ke-78 RI di UBBG, Marching Band dan Pawai Kebangsaan

"Bungkusan teh itu berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram," sebutnya.

Saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron).

Seusai melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu)," ujar Irsan.

Dari hasil penyelidikan ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deli Serdang, pada tahun 2014.

Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku.

AG kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan penyidik melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.

(Kompas.com)

Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten

Baca juga: Pengedar dan Bandar Ganja di Padangsidempuan Ditangkap

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Narkoba di Deli Serdang Ditangkap Usai Terima 9,5 Kg Sabu", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved