Luar Negeri
Guru yang Tak Pernah Masuk Digugat Mantan Murid, Menangkan Ganti Rugi Rp168 Juta
Mantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur ...
PROHABA.CO, KUALA LUMPUR - Mantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur jenderal kementerian pendidikan, dan pemerintah pada 2 Agustus 2023 lalu.
Semuanya disebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan.
Guru yang bersangkutan tidak hadir di kelas selama berbulan-bulan, demikian Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan.
Dilansir dari SCMP, para penggugat yakni Rusiah Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali, dan Calvina Angayung, yang kini berusia 22 tahun, mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu menuntut mantan guru mereka ke pengadilan karena tidak hadir di kelas ketika mereka masih duduk di Formulir 4 atau kelas sepuluh.
Di antara pernyataan yang diajukan adalah bahwa guru tersebut dan empat terdakwa lainnya telah melanggar kewajiban hukum mereka di bawah Undang-Undang Pendidikan 1996 dengan tidak mempersiapkan ketiga wanita tersebut untuk ujian.
Hakim Leonard David Shim dari Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan pada tanggal 18 Juli bahwa ketiga mantan murid tersebut telah berhasil dalam tindakan hukum mereka.
Baca juga: Suka Belajar, Sekolah Itu Hal Menyenangkan bagi Yoriko Angeline
Baca juga: Miss Universe Organization Coret Penyelenggara Indonesia juga Batalkan Kontes di Malaysia
Pengadilan menyatakan bahwa kepala sekolah telah melanggar tugasnya di bawah Peraturan Pegawai Negeri (Perilaku dan Disiplin) 1993.
Hakim Shim mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar akses ketiga siswa tersebut terhadap pendidikan yang dijamin oleh konstitusi federal.
Dia mengizinkan ganti rugi nominal sebesar 30.000 ringgit (6.585 dolar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa oleh kelima terdakwa.
Dia juga mengizinkan ganti rugi yang lebih besar dengan jumlah 20.000 ringgit (4.390 dolar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa.
Jika ditotal, semuanya hampir 11.000 dolar AS atau Rp168 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Utama Sabah Hajiji Noor mengatakan bahwa ia berharap kasus guru yang membolos tidak akan terulang lagi.
“Kami melihat kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan karena merupakan tanggung jawab seorang guru untuk mengajar siswa,” katanya.
(Kompas.com)
Baca juga: Jet Jatuh di Jalanan Selangor Malaysia, 10 Tewas, Mobil dan Motor Ikut Ditabrak
Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan dan Pencurian
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Thailand - Malaysia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 Juta",
Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun |
![]() |
---|
Katy Perry Tur Luar Angkasa Hanya dalam Durasi 11 Menit |
![]() |
---|
6 Imigran Meninggal, 40 Lainnya Hilang Setelah Kapal Mereka Tumpang Terbalik di Laut Mediterania |
![]() |
---|
Melalui Investigasi, PBB Telah Menetapkan Israel Melakukan Genosida selama Konflik di Gaza |
![]() |
---|
Kelompok Separatis Membajak Kereta Api di Pakistan, 27 Tentara Tewas dan 346 Sandera Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.