Luar Negeri

Guru yang Tak Pernah Masuk Digugat Mantan Murid, Menangkan Ganti Rugi Rp168 Juta

Mantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur ...

Editor: Muliadi Gani
MChe Lee/Unsplash.com
Ilustrasi sekolah 

PROHABA.CO, KUALA LUMPUR - Mantan murid sekolah menengah di Malaysia berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur jenderal kementerian pendidikan, dan pemerintah pada 2 Agustus 2023 lalu.

Semuanya disebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Guru yang bersangkutan tidak hadir di kelas selama berbulan-bulan, demikian Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan.

Dilansir dari SCMP, para penggugat yakni Rusiah Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali, dan Calvina Angayung, yang kini berusia 22 tahun, mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu menuntut mantan guru mereka ke pengadilan karena tidak hadir di kelas ketika mereka masih duduk di Formulir 4 atau kelas sepuluh.

Di antara pernyataan yang diajukan adalah bahwa guru tersebut dan empat terdakwa lainnya telah melanggar kewajiban hukum mereka di bawah Undang-Undang Pendidikan 1996 dengan tidak mempersiapkan ketiga wanita tersebut untuk ujian.

Hakim Leonard David Shim dari Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan pada tanggal 18 Juli bahwa ketiga mantan murid tersebut telah berhasil dalam tindakan hukum mereka.

Baca juga: Suka Belajar, Sekolah Itu Hal Menyenangkan bagi Yoriko Angeline

Baca juga: Miss Universe Organization Coret Penyelenggara Indonesia juga Batalkan Kontes di Malaysia

Pengadilan menyatakan bahwa kepala sekolah telah melanggar tugasnya di bawah Peraturan Pegawai Negeri (Perilaku dan Disiplin) 1993.

Hakim Shim mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar akses ketiga siswa tersebut terhadap pendidikan yang dijamin oleh konstitusi federal.

Dia mengizinkan ganti rugi nominal sebesar 30.000 ringgit (6.585 dolar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa oleh kelima terdakwa.

Dia juga mengizinkan ganti rugi yang lebih besar dengan jumlah 20.000 ringgit (4.390 dolar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa.

Jika ditotal, semuanya hampir 11.000 dolar AS atau Rp168 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Utama Sabah Hajiji Noor mengatakan bahwa ia berharap kasus guru yang membolos tidak akan terulang lagi.

“Kami melihat kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan karena merupakan tanggung jawab seorang guru untuk mengajar siswa,” katanya.

(Kompas.com)

Baca juga: Jet Jatuh di Jalanan Selangor Malaysia, 10 Tewas, Mobil dan Motor Ikut Ditabrak

Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan dan Pencurian

Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Thailand - Malaysia

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 Juta", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved