Kriminal

Bocah Disabilitas di Kuningan Dicabuli Tetangga

“Tersangka W ini, memanfaatkan kondisi rentan korban yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan tuna rungu) untuk melakukan pencabulan,” kata Willy

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Bocah Disabilitas di Kuningan Dicabuli Tetangga 

Ibu korban langsung menaruh curiga kepada tersangka W lantaran pada hari yang sama, korban bermain di rumah tersangka.  

Ibu korban langsung menujukan foto tersangka W kepada anaknya, dan korban membenarkan W yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

Tak butuh waktu lama, orangtua yang murka, langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.

Hanya hitungan beberapa saat, petugas kepolisian langsung meringkus W di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, W terancam pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak, serta ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal hingga di atas 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Pria 18 Tahun di Lamongan Cabuli Anak Tetangga

Baca juga: Balita Asal Samarinda Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga

Baca juga: Kepala Bocah 3 Tahun di Tasikmalaya Tersangkut Kaleng Bekas

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Cabuli Bocah Disabilitas 6 Tahun di Kuningan, Korban Trauma", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved