Kriminal
Nekat Edarkan Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Dituntut 17 Tahun Penjara
Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi. Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka dan DPO kasus narkoba jenis ekstasi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi akhirnya mengenakan pakaian tahanan. Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan bahwa pihak keluarga terpukul dengan penahanan kliennya menjelang lebaran.
Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.
Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.
Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.
(Kompas.com)
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita
Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Kapan Berlian Dimuntahkan Bumi
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara",
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal
Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan |
![]() |
---|
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.