Kriminal

Nekat Edarkan Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Dituntut 17 Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi. Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka dan DPO kasus narkoba jenis ekstasi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi akhirnya mengenakan pakaian tahanan. Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan bahwa pihak keluarga terpukul dengan penahanan kliennya menjelang lebaran. 

Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.

Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.

Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.

(Kompas.com)

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Kapan Berlian Dimuntahkan Bumi

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved