Berita Nagan Raya
Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Petani Nagan Diciduk Polisi
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menciduk seorang bandar narkoba di wilayah itu. Tersangka pelaku yang ditangkap itu adalah pria
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKAMAKMUE - Seorang petani di Desa Kulu, Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya, berinisial Al (36), telah diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya karena menyembunyikan lima paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam pohon pisang.
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menciduk seorang bandar narkoba di wilayah itu.
Tersangka pelaku yang ditangkap itu adalah pria berinisial AI, berusia 36 tahun.
Ia merupakan warga Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang hari-hari bekerja sebagai petani.
Tersangka ditangkap pada Rabu (23/8/2023) siang bersama barang bukti (BB) lima paket sabu yang dia simpan dipohon pisang dalam pekarangan rumahnya.
Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ini Dia Tempat Terpanas di Alam Semesta?
Baca juga: Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu
Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat dan pelaku sudah menjadi target polisi dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
“Pelaku AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari tersangka, yakni lima paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 pak plastik klip bening kosong, 2 timbangan digital scale, 1 unit HP dan 1 unit mobil BL 1756 JS.
Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akarnya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang mempunya informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Nagan Raya ke 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang undang dan hukum yang berlaku,” demikian Ipda Vitra. (riz)
Baca juga: Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Tangkap 4 Tersangka Narkoba
Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita
Baca juga: Satresnarkoba Polres Abdya Bekuk Dua Pemilik Sabu-Sabu, Sempat Buang Saat Dihampiri Petugas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Pria Asal Nagan Raya Diciduk Polisi, Ini BB Diamankan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-narkoba-diamankan-di-Polres-Nagan-Raya.jpg)