Berita Pidie

2 Tersangka Pencuri Ternak di Padang Tiji juga Curi Sepmor, Keduanya Residivis

Dalam kasus ini, dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil ditangkap warga saat menyembelih seekor lembu jantan di Gampong Mesjid

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Sepmor pria yang diduga curi lembu dibakar massa di salah satu gampong dalam Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jumat (25/8/2023) 

PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Pidie mengambil alih penanganan kasus pencurian ternak di Kecamatan Pidie.

Dalam kasus ini, dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil ditangkap warga saat menyembelih seekor lembu jantan di Gampong Mesjid Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jumat (25/8/2023) pekan lalu.

Sesuai data polisi, kedua tersangka masing-masing berinisial RA (25), warga Yaman Baro, Kecamatan Mutiara, dan ED (45) warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.

Saat itu keduanya babak belur dihakimi massa hingga satu sepeda motor (sepmor) Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka pelaku ikut dibakar.

“Hasil pemeriksaan polisi bahwa pria RA dan ED juga terlibat mencuri sepeda motor,” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK kepada Prohaba, Jumat (1/9/2023).

Menurut Kapolres Pidie, aksi pencurian sepmor itu dilakukan tersangka bersamaan dengan mencuri ternak warga.

Sasaran pencurian ternak oleh tersangka ia fokuskan di kawasan perkebunan.

Baca juga: Dua Pencuri Lembu Dihajar Massa, Sepeda Motor Hangus Dibakar

Saat di kawasan perkebunan itu, rupanya ada sepmor warga yang diparkir.

Maka, tersangka langsung menjadikan sepmor tersebut sebagai target pencuriannya.

Kapolres Imam Asfali menyatakan bahwa saat ini tersangka RA dan ED telah diamankan di Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kasus tersebut juga akan dikembangkan guna mengetahui berapa sepmor yang sudah dicuri tersangka, termasuk di lokasi mana saja mereka beraksi.

“Kedua pelaku residivis kasus pencurian sepeda motor, yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di dalam jeruji besi,” urai Kapolres.

“Tapi, sekarang melakukan perbuatan yang sama,” tambah Imam Asfali.

Seperti diketahui, warga Gampong Mesjid Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Jumat (25/8/2023), menangkap RA dan ED, saat menyembelih seekor lembu.

Penangkapan dua pelaku pencuri ternak itu seiring dengan hilangnya seekor lembu milik Masri (60), warga Gampong Pulo Hagu Tanjong, Kecamatan Padang Tiji pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Pencuri Uang Modus Ganjal ATM

Baca juga: WOW, Pencuri Ternak Profesional Berkeliaran di Pidie

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved