Kriminal
Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi. Dia kedapatan membeli ganja 1,2 Kg via instagram untuk dijual kembali.
PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi.
Dia kedapatan membeli ganja 1,2 Kg via instagram untuk dijual kembali.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat.
Mulanya tersangka membeli ganja seharga Rp 6 juta dari pemilik akun Instagram bernama Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," sambung dia.
Alhasil, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.
Penyidik kemudian mendalami penemuan ganja tersebut.
Baca juga: Isap Ganja di Pantai, Tiga Mahasiswa KKN Diciduk, 4 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan Polisi
Baca juga: Beli Ganja Seharga Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Prancis Larang Siswi Pakai Abaya ke Sekolah
Pelaku RP lalu ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat.
Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," kata Putra.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022.
Putra menyampaikan, RP baru satu kali membeli ganja melalui Instagram.
Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.
Kini, RP telah ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kado di Aceh Singkil
Baca juga: Miliki 23 Paket Ganja, 2 Warga Aceh Barat Diringkus Polisi, Paket Dibalut Kertas Nasi
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pria Penjual Sabu dan Ganja di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram untuk Dijual Lagi, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembelian-ganja-melalui-platform-Instagram.jpg)