Selasa, 14 April 2026

Berita Bireuen

Beli Ganja Seharga Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jafaruddin Manyak empat tahun penjara karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
foto hanyalah ilustrasi - Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara 

PROHABA.CO, BIREUEN - Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jafaruddin Manyak empat tahun penjara karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

Pria 55 tahun itu merupakan warga Desa Gleumpang Meujim Jim, Kecamatan Juli, Bireuen harus mendekam dalam sel tahanan.

Ia ditangkap dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen saat berada di warung kopi atas kepemilikan ganja kering seberat 400 gram.

Kini terdakwa Jafaruddin Manyak sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen lewat nomor putusan 66/Pid.Sus/2023/PN Bir, yang dibacakan pada Kamis (24/8/2023).

Kejadian penangkapan terdakwa Jafaruddin bermula pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Saat itu dirinya sedang menjumpai seorang teman bernama Bang Lek (belum terkangkap/DPO) di areal kebun sawit yang terletak di Desa Alue Garot, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Adapun tujuan terdakwa bertemu dengan Bang Lek untuk memperoleh narkoba jenis ganja kering.

Terdakwa memesan tanaman ganja kering seharga Rp 700.000, dan Bang Lek meminta terdakwa untuk menunggunya di tempat tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kado di Aceh Singkil

Baca juga: Terperosok di Lubang Jalan, Warga Aceh Utara Pingsan

Baca juga: Terlibat Transaksi Narkoba, 8 Warga Pidie Diciduk Polisi, Ganja dan Sabu Ikut Disita

Selanjutnya, Bang Lek kembali dengan membawa bungkusan plastik warna hitam yang berisikan tanaman ganja kering yang dibalut dengan kertas koran dan daun pisang.

Setelah mendapat barang haram tersebut, terdakwa kembali ke Desa Gleumpang Meujim dengan menumpang kendaraan umum.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.50 WIB, terdakwa menuju rumah Syarifuddin dengan tujuan hendak menyimpan ganja kering tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Tim dari Satresnarkoba Polres Bireuen mendengar dan mengetahui perbuatan terdakwa atas kepemilikan ganja kering.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di warung kopi di Desa Gleumpang Meujim.

Dari tangan terdakwa, barang bukti berupa  ganja kering seberat 400 gram berhasil diamankan polisi.

Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Daniel Saputra menyatakan terdakwa Jafaruddin Manyak terbukti secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved