Kasus
KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi, Di Kasus Sistem Proteksi TKI
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi
PROHABA.CO, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini, Kamis (7/9/2023).
Rencananya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker.
Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.
Pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfi rmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh
Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang
Baca juga: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Gelar Yudisium, 51 Orang Lulus Cumlaude
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok (hari ini-red) tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tutur Ali.
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.
Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjutnya. Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat.
Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
(kompas.com)
Baca juga: Tim Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas
Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI
Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi di Kasus Sistem Proteksi TKI",
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.