Kasus

KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi, Di Kasus Sistem Proteksi TKI

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini, Kamis (7/9/2023).

Rencananya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker.

Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.

Pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfi rmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap soal Julukan "Bos Dalem" Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang

Baca juga: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Gelar Yudisium, 51 Orang Lulus Cumlaude

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok (hari ini-red) tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tutur Ali.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjutnya. Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat.

Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

(kompas.com)

Baca juga: Tim Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas

Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi di Kasus Sistem Proteksi TKI", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved