Berita Kriminal
Mengaku Polisi, Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta
Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat menjelaskan penipuan oleh tersangka OS dilakukan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.
“Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena memperdayai korban dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI.
“Pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas dia.
(kompas. com)
Baca juga: Gunting, Cutter, dan Korek Api Ditemukan di Kamar Tahanan Rutan Kelas II B
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Tewas di Tahanan, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel
Baca juga: Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar Lepaskan Tahanan, Diduga Usai Terima Rp 50 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta, Modusnya Mengaku Polisi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tahanan-di-dalam-Lapas-tipu-warga-Jember-puluhan-juta-dengan-modus-mengaku-polisi.jpg)