Kriminal
Oknum Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Tiga Muridnya
Seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap muridnya. Pelaku merupakan seorang guru
PROHABA.CO, MARTAPURA - Seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap muridnya.
Pelaku merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Oknum guru ngaji itu ditangkap lantaran telah menyodomi tiga muridnya.
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, mengatakan, pelaku berinisial MA (24) dilaporkan oleh orang tua korban yang anaknya masih berusia tujuh tahun.
“Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun, sedangkan terlapor adalah seorang pria bernama MA, berusia 24 tahun dan berprofesi sebagai guru mengaji,” ujar Suwarji dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/9/2023).
Pelaku MA, ungkap Suwarji, sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 lalu.
Baca juga: Diduga Guru Ekstrakurikuler Pencak Silat Sodomi Murid SD
Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Salah satu korban mengaku telah disodomi oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali.
“Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023,” ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah anak mengadu ke orang tuanya bahwa sudah disodomi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian.
“MA, telah diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak,” jelas Suwarji.
Suwarji menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli 13 Bocah Laki-laki
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji, Cabuli Belasan Santriwati di Sleman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sodomi 3 Muridnya, Guru Ngaji di Kalsel Ditangkap",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-pada-anak-2.jpg)