Kriminal

Diduga Guru Ekstrakurikuler Pencak Silat Sodomi Murid SD

kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih ekstrakurikuler pencak silat di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Probolinggo.

Editor: Muliadi Gani
Ist
ilustrasi sodomi - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki yang dicabuli seorang pria dewasa di tengah kubangan air 

PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Guru ekstrakurikuler bela diri berinisial M (55) tega mencabuli murid di sekolahnya mengajar.

Guru ekstrakurikuler bela diri tersebut tega mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo.

Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih ekstrakurikuler pencak silat di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Probolinggo.

Polisi menangkap M, warga Kelurahan Pakistaji, Wonoasih Kota Probolinggo di wilayah Kota Probolinggo.

“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstrakurikuler pencak silat,” terang Kasi Humas, Iptu Zainullah, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, M sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak lima kali kepada korban.

Tindakan yang dilakukan tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.

Baca juga: Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh

Baca juga: Cristiano Ronaldo Pimpin Daftar Top Skor Liga Arab Saudi

Baca juga: Lima Manfaat Minum Air Hangat untuk Kesehatan

“Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini di antaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak tiga kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolah sebanyak satu kali,” ujar Zainullah.

Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka M, kepolisian juga menyita barang bukti berupa baju dan celana korban saat kejadian.

Baju dan sarung tersangka serta satu sepeda motor Suzuki Shogun biru N 4048 NZ yang digunakan tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya.

Tersangka dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkas Zainullah.

(kompas. com)

Baca juga: Seorang Guru Honorer di Bengkulu Sodomi 25 Siswa, Korban Diancam 

Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Diduga Sodomi Siswa SD di Probolinggo ", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved