Kasus Pembunuhan

Tikam Mahasiswi Polmed hingga Tewas, Terdakwa Mengaku Dendam karena Dituduh Mencuri Laptop Korban

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Muhammad Ramadhan Hasibuan, terdakwa pembunuh Bunga Lestari, mahasiswi Polmed. 

Menurut terdakwa, dia membunuh Bunga Lestari karena dendam akibat korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

PROHABA.CO, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), Bunga Lestari.

Adapun terdakwa kasus itu adalah M Ramadhan Hasibuan.

Menurut terdakwa, dia membunuh Bunga Lestari karena dendam akibat korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, pada Selasa (12/9/2023).

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

"Saya tikam berulang-ulang di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa dikutip dari tribun-medan.com.

Di luar ruang sidang, Sakino, orang tua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.

Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah mengusut kasus pembunuhan tersebut.

"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed.

Sesungguhnya masa depan korban masih panjang," kata Hengki.

Dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, menurut Henki, kasus tersebut murni pembunuhan berencana.

Terlihat jelas dari perbuatan terdakwa, lanjut Hengki, awalnya terdakwa sudah mengambil pisau dari dapur dan disimpan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved