Kasus Pembunuhan

Tikam Mahasiswi Polmed hingga Tewas, Terdakwa Mengaku Dendam karena Dituduh Mencuri Laptop Korban

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Muhammad Ramadhan Hasibuan, terdakwa pembunuh Bunga Lestari, mahasiswi Polmed. 

"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu.

Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP Frianto Naibaho, dalam dakwaannya mengatakan, kasus itu bermula pada Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan disimpan dalam tas selempang miliknya.

Setelah itu, terdakwa pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.

"Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban, terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa," kata jaksa.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang.

"Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan," timpal Jaksa.

Setelah mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban.

Melihat situasi sekitar mulai sunyi, lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban.

Setelah sempat berinteraksi dengan saksi korban, terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas dan kemudian menusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak ‘tolong.’

Sehingga, lanjut Jaksa, saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar.

Namun, terdakwa menutup pintu kamar dan ia kembali menusuk punggung saksi korban berulang-ulang serta mendorong saksi korban sehingga jatuh di atas tempat tidur.

Kemudian, terdakwa menutup mulut saksi korban dengan kain.

Saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved