Berita Pidie
50 Orang Warga Pidie Tersandung Kasus Narkoba Termasuk 2 Emak-emak, 1 Divonis Seumur Hidup
Saat ini, warga Pidie yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli terbukti sebagai pengguna atau kurir narkoba, menjalani hukuman
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Jumlah warga Pidie yang tersandung kasus narkoba mencapai 50 orang, mereka dihukum gara-gara menjadi pengedar, kurir hingga mengonsumsi narkoba.
Sesuai data dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie, jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023.
Saat ini, warga Pidie yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli terbukti sebagai pengguna atau kurir narkoba, menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli.
"Kalau jumlah terdakwa perkara narkoba banyak sekali masuk ke Kejari Pidie.
Saat ini, 50 terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Kamis (14/9/2023).
Ditanya berapa rata-rata terdakwa dihukum karena terlibat sabu?
Sukriadi mengaku tak ingat karena jumlah perkara sabu dan ganja sangat banyak.
Menurutnya, jumlah pelaku yang terlibat dalam bisnis sabu dan ganja, dominan berusia 20 hingga 50 tahun.
Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Total Aset dan Barang Bukti yang Disita Rp 10,5 Triliun
Sementara jumlah remaja yang tersandung dalam peredaran barang haram itu sedikit pada tahun ini.
"Hingga saat ini, perkara narkoba yang masuk meningkat 52 persen dibandingkan tahun 2022.
Kasus narkoba paling tinggi, khususnya sabu," sebut Sukriadi.
Ia menjelaskan, dalam kasus narkoba tersebut, tercatat dua wanita berstatus emak-emak berasal dari Pidie yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli.
"Satu wanita sebagai pemilik sabu telah divonis.
Saya tidak ingat lagi lagi jumlah hukuman dijatuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Polres-Pidie-membawa-pelaku-kriminal-saat-digelar-konferensi-pers.jpg)