Berita Aceh Utara
Tiga Terdakwa Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar Kabur
Tiga terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus 200 kg sabu ajukan banding.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Tiga terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus 200 kg sabu ajukan banding.
Ketiga terdakwa adalah Muhadir (30), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; Ridwan Saputra (37), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; dan Zunuwanis alias Bro (31), petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang memvonis mati tiga terdakwa yang menyelundupkan 200 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara dinilai keliru oleh pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.
Menurut pengacara, sudah jelas sekali dalam persidangan telah terbukti dan terungkap fakta ketiga terdakwa hanyalah orang yang mengangkut atau mentransit sabu atas perintah Rajab dan Hanafiah.
Demikian, antara lain, isi memori banding yang disampaikan Taufik kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh melalui Ketua PN Lhoksukon, baru-baru ini.
Ketiga terdakwa itu dihukum mati oleh hakim pada 28 Agustus 2023.
Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg
“Namun, sampai saat ini Rajab dan Hanafiah tidak dijadikan tersangka,” tukas Taufik.
“Bahkan di persidangan terungkap fakta bahwa Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara.
Hanafiah sempat ditangkap dan dibawa bersama ketiga terdakwa ke Mabes Polri.
Namun, Hanafiah malah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti dan malah dijadikan saksi dalam perkara ini.
“Di persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Hanafiah setelah diberi waktu tiga kali berturut-turut, akan tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ungkap Taufik.
Ditengarai, Hanafi ah telah melarikan diri.
“Hanafiah bahkan sempat mengancam ketiga terdakwa dan keluarganya apabila memberi tahu pihak kepolisian, sehingga sangat jelas bahwa terdakwa adalah orang yang telah dikorbankan oleh bandar narkoba,” ungkap Taufik.
Baca juga: Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara
Baca juga: Rumah dan Tanaman Warga Seumanah Jaya di Obrak-abrik Kawanan Gajah Liar
Menurut Taufik, putusan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati tidaklah mencerminkan rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum, yaitu memberikan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.
vonis mati
Sabu 200 Kg
PN Lhoksukon
Prohaba.co
berita prohaba
Tervonis Mati Ajukan Banding
pengacara
ajukan banding
Aceh Utara
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.