Berita Aceh Utara

Tiga Terdakwa Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar Kabur

Tiga terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus 200 kg sabu ajukan banding.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Penasihat Hukum, Taufik M Noer SH.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Tiga terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dalam kasus 200 kg sabu ajukan banding.

Ketiga terdakwa adalah Muhadir (30), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; Ridwan Saputra (37), nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; dan Zunuwanis alias Bro (31), petani asal Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang memvonis mati tiga terdakwa yang menyelundupkan 200 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh Utara dinilai keliru oleh pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.

Menurut pengacara, sudah jelas sekali dalam persidangan telah terbukti dan terungkap fakta ketiga terdakwa hanyalah orang yang mengangkut atau mentransit sabu atas perintah Rajab dan Hanafiah.

Demikian, antara lain, isi memori banding yang disampaikan Taufik kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh melalui Ketua PN Lhoksukon, baru-baru ini.

Ketiga terdakwa itu dihukum mati oleh hakim pada 28 Agustus 2023.

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg

“Namun, sampai saat ini Rajab dan Hanafiah tidak dijadikan tersangka,” tukas Taufik.

“Bahkan di persidangan terungkap fakta bahwa Hanafiah adalah orang yang menyediakan semua perlengkapan untuk mengambil sabu di Malaysia,” ujar Taufik, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara.

Hanafiah sempat ditangkap dan dibawa bersama ketiga terdakwa ke Mabes Polri.

Namun, Hanafiah malah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti dan malah dijadikan saksi dalam perkara ini.

“Di persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Hanafiah setelah diberi waktu tiga kali berturut-turut, akan tetapi tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ungkap Taufik.

Ditengarai, Hanafi ah telah melarikan diri.

“Hanafiah bahkan sempat mengancam ketiga terdakwa dan keluarganya apabila memberi tahu pihak kepolisian, sehingga sangat jelas bahwa terdakwa adalah orang yang telah dikorbankan oleh bandar narkoba,” ungkap Taufik.

Baca juga: Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara

Baca juga: Rumah dan Tanaman Warga Seumanah Jaya di Obrak-abrik Kawanan Gajah Liar

Menurut Taufik, putusan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati tidaklah mencerminkan rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum, yaitu memberikan kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved