Berita Aceh Utara

Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga terdakwa yang terlibat penyelundupan 200 kilo sabu antar negara,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN Lhoksukon, Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga terdakwa yang terlibat penyelundupan 200 kilo sabu antar negara, dari Malaysia ke Perairan Aceh Utara dengan hukuman pidana mati.

Materi amar putusan itu dibacakan hakim dalam sidang pamungkas kasus itu, Senin (28/8) sore, di PN setempa

Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara hybrid (daring dan luring).

Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan pengacara dari terdakwa, Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.

Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dan Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Selain itu, satu pria lagi, Hanafiah yang ditangkap bersama dengan tiga terdakwa, sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya.

Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.

Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia

Usai membuka sidang, hakim langsung membacakan materi putusan terhadap terhadap tiga terdakwa yang menguraikan kronologis kejadian dan juga isi persidangan.

Materi putusan itu dibacakan hakim bersamaan untuk ketiga terdakwa.

Kemudian pada bagian amar putusan, hakim membacakan untuk masing-masing terdakwa secara bergantian.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved