Berita Aceh Utara

Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga terdakwa yang terlibat penyelundupan 200 kilo sabu antar negara,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN Lhoksukon, Aceh Utara 

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan masing-masing dengan hukuman pidana mati.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU pada 31 Juli 2023.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu-sabu, handphone satelit, GPS, fiber dan kapal kayu jenis oskadon warna pink dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa itu ditangkap Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.

Kasus itu sudah mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB secara online, setelah Mabes Polri melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa.

Baca juga: Satu Wanita dan Empat Pria Ditangkap Polisi karena Sabu, Terjadi di Lhokseumawe

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg

Hanya Kurir

Seusai pembacaan putusan itu hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH menyebutkan, ketiga terdakwa sudah menyampaikan dalam sidang, menyesali perbuatannya dan mereka memohon keringanan hukuman.

Selain itu, kata Taufik, ketiganya bukan sebagai pemilik barang dan tidak terlibat dalam transaksi sabu tersebut.

Mereka hanya menjadi kurir untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Utara dengan upah per kilogram Rp 1 juta.

Artinya, tiga terdakwa bisa mendapatkan upah 200 juta bila berhasil menyelundup sabu-sabu sampai perairan Aceh Utara.

Namun, belum sampai ke perairan Aceh Utara, ketiga terdakwa sudah ditangkap polisi.

“Ketiga terdakwa sampai sekarang belum menerima upah.

Karena fasilitas seperti hape satelit, kemudian perahu bermotor dan kebutuhan lain disediakan pemilik sabu, Rajab,” ujar Taufik M Noer.(jaf)

Baca juga: Simpan 5 Paket Sabu di Pohon Pisang, Petani Nagan Diciduk Polisi

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 200 Kg

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Pria Aceh Utara Divonis Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved