Luar Negeri

Selancar Bawa Ular Piton, Pria Australia Dikenai Denda Rp23 Juta

Seorang pria di Gold Coast, Australia, didenda oleh otoritas satwa liar Australia karena membawa ular peliharaannya untuk berselancar.

Editor: Muliadi Gani
INSTAGRAM WORLD SURFERS via STRAITS TIMES
Peselancar Australia membawa ular piton di Gold Coast pada Minggu (17/9/2023). 

PROHABA.CO, GOLD COAST - Seorang pria di Gold Coast, Australia, didenda oleh otoritas satwa liar Australia karena membawa ular peliharaannya untuk berselancar.

Higor Fiuza dan ular piton miliknya, Shiva, menjadi perbincangan di Australia pada awal September ini setelah video mereka berselancar di antara ombak menjadi viral.

Peselancar Australia membawa seekor ular piton karpet saat berselancar.

Tindakannya itu melanggar peraturan yang dibuat otoritas setempat.

Pria ini membuat heboh Kota Gold Coast di Australia setelah rekaman video yang viral memperlihatkan dirinya berselancar sambil membawa ular piton karpet peliharaannya.

Otoritas mengizinkannya memelihara ular itu, tetapi dia tidak memiliki izin mengeluarkannya dari alamat terdaftar, apalagi membawanya untuk berselancar.

Baca juga: Warga Delima Pidie Tangkap Ular Piton Sepanjang 5 Meter

Baca juga: Pria Australia Didakwa Lecehkan 91 Anak, Paling Ngeri Sepanjang Sejarah Australia

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Subulussalam, Sopir Truk Sempat Terjepit dan Alami Luka-Luka

Baca juga: Warga Delima Pidie Tangkap Ular Piton Sepanjang 5 Meter

Baca juga: Pria Australia Didakwa Lecehkan 91 Anak, Paling Ngeri Sepanjang Sejarah Australia

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Subulussalam, Sopir Truk Sempat Terjepit dan Alami Luka-Luka

“Untuk membawa hewan ke tempat umum atau memamerkannya perlu izin tersendiri,” kata Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland, dikutip dari kantor berita AFP.

“Ular jelas hewan berdarah dingin dan meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air.”

“Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut,” imbuhnya.

Pihak berwenang kemudian mendenda pria itu 2.322 dolar Australia (Rp23 juta).

Piton karpet adalah ular tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang tiga meter.

Mereka melilit mangsa lalu meremasnya hingga mati lemas.

Ular piton karpet kebanyakan memakan burung, kadal, dan mamalia kecil lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved