Kasus

Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Terlibat Kasus Korupsi LNG

Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023). 

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Penjudi Online di Pidie Jaya, Rp2.05 Juta Disita

Dua kali tersangkut korupsi

Ini kali kedua Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi.

Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.

"Terkait Bu Karen," kata Dahlan saat itu.

Baca juga: Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen.

Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011- 2014 Nur Pamudji.

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved