Peraturan Polisi
Polisi Bakal Memperlakukan Aturan Cabut SIM, Pengendara Diminta Patuh
Setiap pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
Aturan ini sudah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.
PROHABA.CO - Untuk meningkatkan keaman dan keselamatan berlalu lintas, Kepolisian RI berencana memperlakukan aturan cabut surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran.
Aturan ini sudah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.
Baca juga: Bahayakan Pelintas, Polantas Tegur Truk Bongkar Muat di Bahu Jalan Nasional
Walaupun begitu, Kepala Urusan Pembinaan Oprasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, mengatakan, aturan ini nampaknya segera diperlakukan dalam waktu dekat.
“Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM).
Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin”, ucapnya Jumat (22/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: WADUH, Oknum Polisi Injak Kepala Warga Saat Ricuh Eksekusi Lahan
Secara Teori, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.
Setiap pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
“Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang,” kata Sudarmo.
Menghadapi peraturan baru ini, Sudarmo mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijaksana dalm berkendara, supaya keselamatan dan ketertiban lalu lintas bisa selalu terjaga.
“Satu hal yang harus diingat, SIM itu kan bukti kompetensi berkendara.
Jadi, kalau sampai SIM-nya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi.
Makanya (pengendara) harus bijak,” kata dia.
Secara regulasi, aturan DPS sudah tertulis di dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca juga: Tak Ada Lampu Lalu Lintas, e-Tilang belum Berlaku Di Sini
Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3 .
Aturan Cabut SIM
Pengendara Diminta Taat Aturan
Polisi Bakal Perlakukan Aturan Cabut SIM
Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.