Peraturan Polisi
Polisi Bakal Memperlakukan Aturan Cabut SIM, Pengendara Diminta Patuh
Setiap pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
|
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dua hari berjalan, Operasi Patuh Musi 2023 sudah menjaring 305 pelanggar.
Penjelasannya sebagai berikut:
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai
b. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai
c. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi). (Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Aturan Cabut SIM
Pengendara Diminta Taat Aturan
Polisi Bakal Perlakukan Aturan Cabut SIM
Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Berita Terkait: #Peraturan Polisi
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.