Peraturan Polisi

Polisi Bakal Memperlakukan Aturan Cabut SIM, Pengendara Diminta Patuh

Setiap pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.

|
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dua hari berjalan, Operasi Patuh Musi 2023 sudah menjaring 305 pelanggar. 

Penjelasannya sebagai berikut:

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai

b. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai

c. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi). (Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved