Berita Aceh Besar
Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Ringkus 3 Pengedar Sabu
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda,
Laporan Hendri | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil meringkus tiga orang lelaki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31), yang diduga melakukan tindak pidana terkait Narkotika jenis sabu.
Penangkapan ketiga warga tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail, SH.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, SH menyebutkan, ketiga pelaku itu ditangkap pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
"Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumireu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar," sebutnya.
Kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa mereka sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk dalam kebun warga.
"Berdasarkan informasi itu, kita berhasil tangkap tersangka tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk
Baca juga: Selebgram Nur Utami Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suami Dikenal Bandar Narkoba di Sulsel
Baca juga: Anggota TNI Gerebek Lapak Narkoba, 28 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap
Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram.
Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu tersangka yakni YA.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama di lokasi berbeda, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar juga mengamankan tersangka MS, warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
"Penangkapan MS dilakukan di pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sekira pukul 17.00 WIB,” beber dia.
Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut.
“Di mana dari informasi masyarakat, tersangka MS sudah meresahkan dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tukasnya.
Dari tangan pelaku, sebutnya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana salah satu tersangka MS.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)
Baca juga: 50 Orang Warga Pidie Tersandung Kasus Narkoba Termasuk 2 Emak-emak, 1 Divonis Seumur Hidup
Baca juga: Tiga Terdakwa Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar Kabur
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Ledakan Bom Peninggalan Belanda di Kebun Warga Seulimeum, Unit Jibom Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Montasik Aceh Besar, Atap Rumah Warga dan Kios Pangkas Rusak |
![]() |
---|
Aceh Besar Peringati Hari Tani Nasional di Montasik |
![]() |
---|
Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.