Berita Kriminal

Seorang Remaja18 Tahun di Kulon Progo Curi Kotak Amal, akibat Ketagihan Game Online

Akibat kecanduan game online, seorang remaja 18 tahun mencuri kotak infak di meja kasir rumah makan di pedukuhan Mlangsen, Kalurahan Palihan,

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Pemuda tanggung mencuri isi kotak amal di sebuah rumah makan di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengaku sudah beberapa kali mencuri di beberapa tempat, dua di antaranya tertangkap. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

GA mengungkapkan, ia memakai uang untuk bermain gim online kesukaannya.

Ia perlu uang, sementara belum digaji oleh kafe tempatnya bekerja.

“Untuk top up gim online,” kata GA.

Pemuda itu mengaku ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya, ia pernah mencuri di tempat lain dan tertangkap.

Pada kesempatan lain, ia juga sempat mencoba aksi serupa, tetapi tidak jadi.

Kali ini, ia kembali mencuri dan melakukannya seorang diri.(*)

 

Baca juga: Desy Ratnasari Jajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Puji Kenyamanannya

Baca juga: Hindari 8 Kebiasaan Tidak Sehat yang Bisa Merusak Ginjal Berikut Ini

Baca juga: Modus Baru Curi Uang Infak Masjid Dengan Tempel Stiker QRIS Milik Pribadi di Kotak Amal

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketagihan Gim "Online", Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga", 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved