Berita Nasional

Guru Hukum Lari Siswa SMP di Madium, Kedua Telapak kaki Melepuh

Kepala Sekolah bahkan telah mengingatkan agar guru-guru menghindari hukuman kepada siswa yang berupa fisik. Ibunda G, Novia Tri Handayani membenarkan

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Siswa SMP di Madiun dihukum guru lari mengelilingi lapangan basket (kiri) tanpa alas kaki saat siang bolong, 5 putaran kaki bocah itu langsung melepuh (kanan). 

Anaknya baru boleh berhenti berlari setelah diizinkan berhenti.

Setelah lima putaran mengelilingi lapangan basket, kaki anaknya sudah melepuh.

Ia menuturkan kondisi anaknya sampai dengan hari ini belum bisa berjalan dengan normal.

Terlebih, seusai dihukum anaknya merasakan kesakitan yang luar biasa, menangis, dan demam hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Saat dibersihkan telapak kakinya di rumah sakit banyak ditemukan pasir batu kerikil kecil yang menempel di daging telapak kaki anak saya yang dibersihkan dengan digosok sampai menjerit-jerit," ungkap Novi.

Baca juga: Lisa Blackpink Posting Foto Terbarunya Usai Tampil di Crazy Horse Paris

Baca juga: Bima Arya Pecat Kepsek SD Cibeureum, Berhentikan Guru Honorer yang Bongkar Pungli

Saat ini, telapak kaki anaknya masih diperban.

Untuk ke kamar mandi pun sangat kesulitan harus dibantu karena kakinya tidak bisa untuk menapak.

Anaknya pun sudah tidak masuk sekolah selama sepekan lantaran harus dipapah saat berjalan.

Novi mengaku oknum guru dan kepala sekolah tersebut sudah datang meminta maaf.

Namun ia tetap tidak terima dan meminta agar kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Ia pun sudah mengadukan persoalan ini ke pihak-pihak yang dapat memberikan perlindungan bagi anaknya.

Bahkan, ia sudah mendatangi Polres Madiun Kota untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tadi mau buat laporan ke polisi, tetapi akan dilakukan mediasi yang menghadirkan pihak pemerintah, bhabinkamtibmas dan babinsa," kata Novi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/10/2023) membenarkan kejadian nahas yang menimpa siswa berinisial G.

Siswa itu dihukum oknum guru berinisial F lantaran G tidak mengikuti kegiatan kerohanian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved