Kriminal
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi
Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi selama tujuh tahun
Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000.
Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.
Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.
Baca juga: Nekat Edarkan Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Dituntut 17 Tahun Penjara
Baca juga: Diduga Keracunan Miras Oplosan Warga Kulon Progo Tewas dengan Mulut Berbusa
Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.
Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjungbalai.
Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut.
Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjungbalai.
Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.
Dalam perjalanan menuju lokasi Ahmad Dhairobi menaiki sepeda motor dan calon pembelinya mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita
Setelah sampai TPA, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin, sementara Gimin mengawasi dari jauh dengan sepeda motor.
Lalu Mukmin mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.
Kemudian Ahmad Dhairobi membawa bungkusan itu dan menjumpai calon pembeli yang sedang menunggu di dalam mobil.
Sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor.
Jarak keduanya sekitar 20 meter dengan mobil calon pembeli Lebih lanjut Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil calon pembeli dan menyerahkan satu bungkusan pil ekstasi ke calon pembeli.
Kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi 2.000 butir.
Prohaba.co
Ekstasi
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai
Mukmin Mulyadi
mantan Anggota DPRD
Tanjungbalai
Prohaba
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.