Rabu, 8 April 2026

Kasus

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Muliadi Gani
DOK. ISTIMEWA
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.

Saksi yang diperiksa oleh polisi yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.

Baca juga: Setelah Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Hilang di Eropa

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam UndangUndang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.

Polisi mulai cari bukti Penyidik Polda Metro Jaya kini mulai mencari bukti untuk menguak kasus tersebut.

"Ini akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti," ungkap Ade.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved