Kasus
Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," imbuh Ade.
Ade menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(kompas.com)
Baca juga: Febri Diansyah akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Terlibat Kasus Korupsi LNG
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK ",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pimpinan-KPK-Firli-bahuri-dan-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)