Sabtu, 18 April 2026

Kasus

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Status kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Muliadi Gani
DOK. ISTIMEWA
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Dengan bukti itu, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya," tambah dia.

Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setidaknya ada lima alat bukti yang harus dipenuhi penyidik.

Ade menyebutkan, bukti tersebut termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.

"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.

Nilai uang pemerasan masih dirahasiakan Namun, Ade Safri masih belum membeberkan nilai uang dalam kasus tersebut.

"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf (nilai pemerasan) kami belum bisa share kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Ade.

Ia memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara profesional oleh anggotanya.

"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan," lanjut dia.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senjata Api saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Selidiki foto pertemuan

SYL dan Firli Ade Safri mengungkap, polisi juga akan menyelidiki foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul, di lapangan bulu tangkis. Pertemuan antara dua tokoh itu diduga terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade.

Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UndangUndang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.

"Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," lanjut dia.

Dia memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved