Berita Nasional

Menkominfo Minta Meta Bersihkan Konten Judi Online di Platformnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Meta membersihkan konten judi online di platformnya.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/RIDHO HENDRIKOS
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Beri Meta Peringatan Keras untuk Bersihkan Konten Judi. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Meta membersihkan konten judi online di platformnya.

Permintaan ini sekaligus sebagai peringatan keras bagi Meta

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Budi Arie dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).

Budi Arie mengatakan, pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/ atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun, kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Dia menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal oleh pihak Meta.

Baca juga: OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online

Baca juga: Tim Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Lokasi Terpisah 

Baca juga: Ketahuan Curi Ponsel Keluarga Pasien di RSCND Langsa, Remaja Putri Diringkus Saat Kabur ke Sumut

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan judi online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan judi online dan/atau judi slot.

(Kompas.com)

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka kasus korupsi BTS, Ditahan selama 20 Hari Kedepan

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk

Baca juga: Pria di Surabaya Bobol Toko Tempatnya Bekerja, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta untuk Segera Bersihkan Konten Judi "Online"", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved