Kriminal
Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatera Utara, memvonis dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Muhammad Syafaruddin Hasibuan
Saat beraksi, dua guru ini bermodus berpura-pura minta dipijit.
Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.
Beberapa kali dua guru bejat ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya, kemudian dicabuli.
(Kompas.com)
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri
Baca juga: Ramuan Jahe dan Bawah Putih Ampuh Lunturkan Kolestrol Jahat, Begini Bahan dan Cara Membuatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 24 Santri, 2 Guru di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)