Kriminal

Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatera Utara, memvonis dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Muhammad Syafaruddin Hasibuan

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

Saat beraksi, dua guru ini bermodus berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.

Beberapa kali dua guru bejat ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya, kemudian dicabuli.

(Kompas.com)

Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan

Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri

Baca juga: Ramuan Jahe dan Bawah Putih Ampuh Lunturkan Kolestrol Jahat, Begini Bahan dan Cara Membuatnya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 24 Santri, 2 Guru di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved