Rudapaksa

Baru Sampai di Jakarta, Perempuan asal Cimahi Jadi Korban Kekerasan Kenalannya

Pertemuan mereka berlangsung setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi Muzz.

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
https://style.tribunnews.com/2023/10/16/detik-detik-penyelamatan-korban-penyekapan-pencabulan-gadis-cimahi-di-jakarta-pintu-dijebol
Pelaku rudapaksa terhadap perempuan asal Cimahi, Jawa Barat. 

Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagaian dada dan bahu," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved