Berita Aceh Timur
Polisi Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat di Aceh Timur
Tujuh tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti diamankan dari tiga kasus tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal
Kasus yang kita tangani ini yaitu tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap tujuh penambang galian C tanpa izin.
Tujuh tersangka dan tiga alat berat sebagai barang bukti diamankan dari tiga kasus tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal atau tanpa izin.
Konfrensi pers yang berlangsung Senin (16/10/2023) sore itu dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril SE, Kanit II Satreskrim Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K.
Kasus pertama jelas Kapolres, diamankan dua tersangka pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ilegal.
Satu tersangka sudah divonis, dan satu lagi DPO yang baru tertangkap.
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi Rabu (11/1/2023) yang mana satu tersangka sudah divonis.
Kasus yang kita tangani ini yaitu tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Galian C) tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Baca juga: BEREH, Polres Aceh Timur Amankan 7 Tersangka Galian C Ilegal dan 3 Alat Berat
Pengembangan dari kasus ini, jelas Kapolres, ditangkap IB selaku penanggungjawab Galian C, di Blang Gleum.
IB ditangkap Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, di Kota Langsa, 30 September 2023.
"Peran IB ini sebagai pelaku utama kegiatan Galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur," ungkap Kapolres.
Dari kasus itu diamankan satu unit mobil colt diesel, dan satu alat berat Bekho merk Hitachi, dan buku catatan penjualan tanah urug.
IB dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kapolres menghimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian c ilegal tanpa izin, dan akan ditindak tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-amankan-7-tersangka-galian-c-di-Aceh-Timur.jpg)