Senin, 1 Juni 2026

Kriminal

Suami Terlibat Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Danu kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Yosep ditangkap bersama istri keduanya, Mimin

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi Pembunuhan - Suami Terlibat Pembunuhan Istri dan Anak di Subang 

PROHABA.CO, BANDUNG - Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, pada 2021 akhirnya terungkap.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu dan anaknya itu.

Yosep, suami dari mendiang Tuti Rahayu, ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan istri dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

Hal itu diungkap Rohman Hidayat, pengacara Yosep, selepas mendampingi kliennya di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.

Rohman mengungkap, Yosep ditangkap polisi berdasarkan pengakuan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke polisi.

Danu kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Yosep ditangkap bersama istri keduanya, Mimin

Kedua anak Yosep dan Mimin yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi juga ditangkap.

Baca juga: Sadis, Seorang Ibu di Subang Tega Bunuh Anaknya, Masih Bernafas saat Dibuang ke Sungai

"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan didalami pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin dan anaknya," kata Rohman Hidayat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa malam.

"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sambung Rohman.

Polisi, disebut Rohman, juga telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa sekitar 16.30 WIB.

Kendati demikian, Rohman menyebut, keempat kliennya itu masih tidak mengaku telah membunuh Tuti dan Amalia.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian.

Bahkan setelah kejadian baru tahu, setelah jadi masalah," jelas Rohman.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan sudah mengonfimasi pernyataan Rohman.

Baca juga: Polres Agara Akan Periksa Tujuh Saksi terkait Pembunuhan Petani di Kecamatan Leuser

Baca juga: Maudy Ayunda Akui Sempat Takut Menikah

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah kasus itu berlalu lebih dari dua tahun.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danu yang merupakan keponakan Tuti.

Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Danu dalam pembunuhan ini.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK di Agara 

Baca juga: dr Zaidul Akbar Tantang Jamaahnya untuk Tidak Lakukan 2 Hal Ini Selama Seminggu, Rasakan Manfaatnya

Baca juga: 92 Pegawai USK Terima Satya Lencana dari Pemerintah, Rektor: Terima Kasih Atas Pengabdiannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved