kriminal

Pemilik Kos yang Rudapaksa Anak Kos Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
https://asset-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/Robihari-Agus-Tertunduk-Ditangkap.jpg
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk dihadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023). 

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.

Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi

Baca juga: Viral Gegara tak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibunya ke Polisi, Keluarga: Jangan Dibully

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved