kriminal
Pemilik Kos yang Rudapaksa Anak Kos Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos
Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
https://asset-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/Robihari-Agus-Tertunduk-Ditangkap.jpg
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk dihadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023).
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi
Baca juga: Viral Gegara tak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibunya ke Polisi, Keluarga: Jangan Dibully
Berita Terkait
Berita Terkait: #kriminal
Tragis! Pria di Sumenep Bunuh Ayah Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Diduga Curi Tiang Besi, Dua Pria Tewas Kesetrum di Tanjung Morawa |
![]() |
---|
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.