Haba Medan

NGERI, Seorang Suami Tusuk Mantan Istri di Langkat

Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.

Editor: Fadil Mufty
(THINKSTOCKPHOTOS)
Ilustrasi pelaku penusukan 

Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.

"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved