Haba Medan
NGERI, Seorang Suami Tusuk Mantan Istri di Langkat
Jonni ditangkap karena menusuk mantan istrinya, Soraya Atikah Sari (18) menggunakan benda tajam sebanyak tiga kali.
Editor:
Fadil Mufty
Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.
"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Haba Medan
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Atlet Tarung Derajat Peraih Medali Emas Sumut Diculik dan Dianiaya Geng Motor di Kisaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.