Berita Kriminal
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kepulauan Bawean, Ini Barang Bukti Yang Disita
Narkoba jenis sabu tersebut diamankan polisi dari pria 44 tersebut, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Bawean.
Sebenarnya, Supandi juga bekerja sebagai nelayan.
Dia pun menjadi pengedar dan keuntungan menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarga, menafkahi anak dan istrinya.
"Buat nafkahin anak dan istri," ucap Supandi.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, tas slempang berisi uang tunai Rp 3,4 juta, timbangan dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.
Supandi dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pemakai Sabu di Aceh Tengah, Begini Kronologi Penangkapannya
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di LHokseumawe, Ini Barang Bukti Sabu yang Disita
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Tapanuli Tengah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kepulauan Bawean, Sita 31,86 Gram Sabu",
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.