Berita Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kepulauan Bawean, Ini Barang Bukti Yang Disita

Narkoba jenis sabu tersebut diamankan polisi dari pria 44 tersebut, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Bawean.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Pelaku (depan) saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/11/2023). 

Sebenarnya, Supandi juga bekerja sebagai nelayan.

Dia pun menjadi pengedar dan keuntungan menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarga, menafkahi anak dan istrinya.

"Buat nafkahin anak dan istri," ucap Supandi.

Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, tas slempang berisi uang tunai Rp 3,4 juta, timbangan dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.

Supandi dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pemakai Sabu di Aceh Tengah, Begini Kronologi Penangkapannya

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di LHokseumawe, Ini Barang Bukti Sabu yang Disita

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Tapanuli Tengah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kepulauan Bawean, Sita 31,86 Gram Sabu", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved