Kriminal

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Tapanuli Tengah

Seorang pria berinisial AMH (36) warga Tapteng diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan atas laporan adanya tranksaksi narkoba

Editor: Muliadi Gani
ist
Personil Polres Tapteng mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (20/8/2023). 

PROHABA.CO, TAPANULI TENGAH - Seorang pria berinisial AMH (36) warga Tapteng diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan atas laporan adanya tranksaksi narkoba di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (20/8/2023).

“Pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang, tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankanpelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 gram,” ujar Horas (4/9/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.

Penangkapan AMH berawal dari informasi dari masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang

"Informasi langsung kita respon dan perintahkan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan personil langsung melakukan penyelikan sesuai informasi dan tiba dilokasi mendapat informasi yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang,"kata Kompol Horas Gurning.

Baca juga: Warga Tiro Keluhkan soal Judi Online dan Narkoba ke Kapolres

Baca juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Baca juga: Ayah Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya, Dipicu Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Personel melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada dibelakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

Tersangka yang diamankan mengaku Inisial AMH, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah.

Sebelum digeledah, AMH sempat membuang (satu) unit handpone Xiaomi berwarna silver dari tangannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah AMH dan ditemukan 1

unit timbangan digital dari dalam lemari baju AMH.

AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial U di Sibolga dan personil kita lalu melakukan pencarian namun tidak diketemukan kata Kasat Narkoba.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Pria di Surabaya Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Padahal Baru Bebas dari Penjara

Baca juga: Polresta Deliserdang Tangkap Bandar Narkoba Usai Terima 9,5 Kg Sabu

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Langsa Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengedar Narkoba yang Resahkah Masyarakat Ditangkap Polres Tapteng, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved