Kasus Narkoba
Simpan Sabu dalam Jaket, Dua Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Dua warga Aceh Tenggara (Agara) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kantong jaketnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Hasilnya, dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai salah seorang dari mereka ditemukan bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum yang berisi dua bungkus sabu dengan berat 0,18 gram.
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE - Dua warga Aceh Tenggara (Agara) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kantong jaketnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Mereka adalah DR (36), warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, dan RE (50), warga Lingkungan Marhamah II, Desa Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Keduanya ditangkap polisi di Lingkungan Marhamah II Desa Kuta Kutacane, pada Minggu (19/11/2023) pagi.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan
Baca juga: Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Dikutip dari TribunGayo.com, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, Minggu (19/11/2023) mengatakan, menjelaskan, pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Polres Agara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di kawasan Desa Kuta Kutacane, sering dijadikan tempat penyalahgunaan sabu.
Mendapat informasi tersebut, kata Kasat Narkoba, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara langsung mendatangi rumah tersebut.
Saat tiba di depan rumah dimaksud, polisi melihat dua tersangka yang menggunakan sepeda motor masuk ke halaman rumah itu.
Karenanya, kedua orang tersebut langsung digeledah.
Baca juga: Tiga Pria Asal Ketambe Aceh Tenggara Diburu Polisi, Masuk DPO Terkait Kasus Ganja
Hasilnya, dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai salah seorang dari mereka ditemukan bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum yang berisi dua bungkus sabu dengan berat 0,18 gram.
Barang haram itu merupakan milik kedua tersangka.
Karenanya, mereka langsung ditangkap petugas untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Miliki Sabu 0,18 Gram, Dua Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Simpan Sabu dalam Jaket
Dua Warga Agara
Ditangkap Polisi
Warga Ditangkap Polisi
Warga Agara Ditangkap Polisi
Polres Aceh Tenggara
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.