Aceh Barat

Kibuli Pedagang Migor Curah, Empat Penipu Diringkus, Sudah Dua Tahun Beraksi di Aceh Barat

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng (migor) c

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Salah satu tersangka mempraktekkan cara menipu atau mengelabui pedagang di Meulaboh saat mereka menjual minyak goreng curah, pada Rabu (22/11/2023). Hal itu dilaksanakan tersangka ssat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat. 

Diceritakan, pelaku membeli migor curah tersebut di Pasar Bina Usaha Meulaboh.

Misalnya, tiga jeriken sebanyak 87 liter dengan harga Rp24.300.

Setelah itu, para pelaku menjual kembali migor curah tersebut dengan harga Rp 24.000 per liter kepada kios-kios kecil yang ada di wilayah Aceh Barat.

Di antaranya Gampong Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, dan di Kecamatan Arongan Lambalek hingga ke Aceh Jaya dan Nagan Raya.

Para tersangka pelaku sudah beroperasio menggunakan modus tersebut lebih kurang dua tahun lamanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepmor di Pidie, Penadahnya Juga Ikut Dibekuk

Baca juga: Mobil Hangus Terbakar, Tumbler Selamat, Wanita Amerika Dapat Mobil Baru

Yang mereka lakukan adalah memotong karet sandal Swallow sebagai ganjal di lubang jeriken seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh.

Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapatkan keuntungan 600.000 hingga 700.000 rupiah/ hari.

Kemudian para tersangka membagi rata hasil keuntungan dari penjualan curangnya tersebut.

Selama aksi penipuan tersebut berlangsung, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setiap habis penjualan minyak di kios masing-masing.

Adapun para komplotan penipuan tersebut yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat masing-masing berinisial AL (36), RS (23), SL (26), dan SBD.

Keempat orang tersangka tersebut semuanya berasal dari Provinsi Lampung. Saat beraksi, para tersangka berdomisili di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil pikap Daihatsu, tujuh jeriken ukuran 30 liter yang berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran 30 liter.

Berikut tiga potongan karet sandal merek Swallow, satu botol Aqua sedang berisi migor goreng curah, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, satu saringan minyak, dan satu bambu takaran minyak.

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Saat ini para pelaku ditahan di sel Rutan Polres Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved