Aceh Barat

Kibuli Pedagang Migor Curah, Empat Penipu Diringkus, Sudah Dua Tahun Beraksi di Aceh Barat

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng (migor) c

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Salah satu tersangka mempraktekkan cara menipu atau mengelabui pedagang di Meulaboh saat mereka menjual minyak goreng curah, pada Rabu (22/11/2023). Hal itu dilaksanakan tersangka ssat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat. 

Kemudian minyak curah tersebut dituangkan melimpah yang sudah disiapkan dalam kaleng botol minuman hingga penuh di mulut jeriken, kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh, padahal nyatanya tidak.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng (migor) curah yang tidak sesuai dengan ukuran atau takaran yang dijual kepada para pedagang di kawasan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka pelaku bersama sejumlah barang bukti kejahatan mereka.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari keluhan pedagang yang terus mengalami kerugian.

Pasalnya, pelaku menjual minyak kepada pedagang itu semuanya tidak sesuai takaran.

Misalnya, minyak yang dibeli 1 jeriken rata-rata hanya setengah jeriken saja, sehingga pedagang sama sekali tak pernah dapat untung.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi, Rabu (22/11/2023) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, cara pelaku menipu korbannya adalah dengan menyumpal mulut jeriken beberapa sentimeter ke bawah yang bisa menampung beberapa sentimeter minyak di mulut jeriken dengan karet yang dibuat dari sandal jepit.

Kemudian minyak curah tersebut dituangkan melimpah yang sudah disiapkan dalam kaleng botol minuman hingga penuh di mulut jeriken, kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh, padahal nyatanya tidak.

Para pelaku saat mengangkat jeriken berisi minyak curah seakan-akan berat sekali ke hadapan pembeli.

Baca juga: Komplotan Penipu Asal Lampung Ditangkap di Meulaboh Aceh Barat, Ini Penipuan yang Mereka Lakukan

Lalu tersangka pelaku memperlihatkan minyak tersebut kepada pembeli minyak terkesan penuh.

Setelah diperlihatkan kepada pembeli, minyak tersebut dituangkan oleh pelaku ke dalam drum minyak pembeli.

Para pedagang selama ini tidak mengetahuinya karena yang menuangkan minyak tersebut adalah pelaku sendiri.

Maka, saat dituangkan minyak tersebut, pelaku menarik kembali karet yang terbuat dari sandal karet tadi.

Kemudian dilengketkan ke dalam tutup jerken tersebut, sehingga tidak terlihat, dan baru kemudian minyak tersebut dituangkan.

Diceritakan, pelaku membeli migor curah tersebut di Pasar Bina Usaha Meulaboh.

Misalnya, tiga jeriken sebanyak 87 liter dengan harga Rp24.300.

Setelah itu, para pelaku menjual kembali migor curah tersebut dengan harga Rp 24.000 per liter kepada kios-kios kecil yang ada di wilayah Aceh Barat.

Di antaranya Gampong Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, dan di Kecamatan Arongan Lambalek hingga ke Aceh Jaya dan Nagan Raya.

Para tersangka pelaku sudah beroperasio menggunakan modus tersebut lebih kurang dua tahun lamanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepmor di Pidie, Penadahnya Juga Ikut Dibekuk

Baca juga: Mobil Hangus Terbakar, Tumbler Selamat, Wanita Amerika Dapat Mobil Baru

Yang mereka lakukan adalah memotong karet sandal Swallow sebagai ganjal di lubang jeriken seolah-olah minyak goreng curah tersebut penuh.

Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut, pelaku rata-rata mendapatkan keuntungan 600.000 hingga 700.000 rupiah/ hari.

Kemudian para tersangka membagi rata hasil keuntungan dari penjualan curangnya tersebut.

Selama aksi penipuan tersebut berlangsung, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setiap habis penjualan minyak di kios masing-masing.

Adapun para komplotan penipuan tersebut yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat masing-masing berinisial AL (36), RS (23), SL (26), dan SBD.

Keempat orang tersangka tersebut semuanya berasal dari Provinsi Lampung. Saat beraksi, para tersangka berdomisili di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil pikap Daihatsu, tujuh jeriken ukuran 30 liter yang berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran 30 liter.

Berikut tiga potongan karet sandal merek Swallow, satu botol Aqua sedang berisi migor goreng curah, tiga corong minyak warna abu-abu, satu timbangan kaleng cat, satu saringan minyak, dan satu bambu takaran minyak.

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Saat ini para pelaku ditahan di sel Rutan Polres Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Komplotan Polisi Gadungan di Surabaya

Baca juga: Ratusan Geulayang Ikut Liga Layang Champions Aceh di Jaya Baru Banda Aceh, Ini Daftar Juaranya

Baca juga: Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Lengkap, Kejati Aceh Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB dari Polda

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kibulin Pedagang Minyak Goreng Curah di Meulaboh, Polisi Tangkap Komplotan Penipu Asal Lampung, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved