BRAT GAWAT, Seorang Ibu Guru Paksa Murid Melayaninya hingga Hamil
Guru perempuan bermarga Chu itu mengirimkan pesan kepada guru mata pelajaran lainnya bersama dengan perintah agar siswa itu tetap tinggal di kelas.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dalam hal ini, mengenai anak yang dilahirkan oleh guru muda itu, jaksa mengatakan para penyelidik menetapkan ada kemungkinan 99 persen siswa tersebut adalah ayah dari anaknya setelah dilakukan tes DNA terhadap sampel yang diambil dari barang-barang bayi tersebut, di antaranya botol dan dot.
Sementara itu beberapa waktu lalu, polisi membekuk seorang guru SD berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menghamili siswinya yang berusia 12 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan adanya kasus tersebut.
AM yang merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tela mengakui perbuatannya.
"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi, Selasa (23/5/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut keterangannya, AM melakukan perbuatan asusila itu pada 22 November 2022, di ruang guru sekolah tempatnya mengajar.
Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, lalu pelaku meminta tolong pada korban untuk mengurus berkas sekolah di ruang guru.
Setelah selesai mengurus berkas, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaian dan melakukan aksinya.
"Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.
Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan itu bukan hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah dua kali.
"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.
Orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada tubuh sang anak pun curiga, lalu memeriksakan anaknya pada petugas kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah hamil.
"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.
Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Purwoharjo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-tes-kehamilan-1.jpg)