Berita Kriminal

Caleg di Madiun Bobol Delapan Toko dan Ditangkap, Terekam CCTV saat Jalankan Aksi

Polisi mengamankan seorang Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait tindak pidana pencurian.

Editor: Muliadi Gani
Freepik
Ilustrasi pembobolan 

PROHABA.CO, MADIUN - Polisi mengamankan seorang Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait tindak pidana pencurian.

Caleg berinisial ADK (35) warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun itu ditangkap karena terlibat kasus pembobolan toko.

Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra yang dikutip Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023).

Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong,” kata Magribi.

Baca juga: AKHIRNYA, Caleg Aceh Timur Yang Sempat di Tahan Karena Kasus Narkoba Dibebaskan

Magribi mengatakan dalam pembobolan toko, peran caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir.

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.

Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada tahun 2017.

“Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya,” jelas Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

Baca juga: Seorang Caleg di Luwu Timur Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas di Hotel

Baca juga: Marc Marquez: Kehadiran Saya ke Sini Semoga Tidak Ada Kegaduhan di Antara Rival Ducati

“Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan.

Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari,” jelas Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved