Berita Kutaraja

Kakek Perkosa 2 Cucu Divonis 180 Bulan Penjara, MS Aceh Tolak Banding Terdakwa

Hakim tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan Ir SA (71), kakek yang menodai dua cucu kandungnya dan sudah divonis 180

|
Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

Ayah kedua korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

Penyidik memerintahkan kedua korban divisum.

Hasil visum membuktikan kedua korban sudah sobek selaput daranya.

Dan itu merupakan perlukaan lama, bukan baru.

Ayah korban sangat marah dan spontan ingin membunuh mantan mertuanya itu.

Namun, emosinya diredakan polisi. Pelaku pun dibekuk.

Ia tak berkutik ketika hasil visum et repertum membuktikan bahwa kedua bocah itu sudah rusak selaput daranya.

Lecet memerah bahkan sampai ke perbatasan dekat anus.

Baca juga: Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Baca juga: Satu Rumah dan Tiga Sepmor Ludes Terbakar di Mon Geudong, Pemilik Sedang Bepergian

Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terdakwa dinyatakan bersalah.

Lalu ia banding atas anjuran penasihat hukumnya.

Di Mahkamah Syar’iyah Aceh, banding terdakwa ternyata ditolak.

Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Syar ’iyah Aceh tanggal 6 Desember 2023 lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh majelis hakim tinggi yang bersidang diketuai Bhakti Ritonga, didampingi dan hakim anggota: Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

“Majelis Hakim MS Aceh menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dengan demikian, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS Aceh sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Minggu (10/12/2023) siang.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan secara berlanjut terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved