Berita Kriminal

Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu saat Suami Pergi Melaut, Pelaku Akui Tak Dapat Jatah dari Istri

Seorang nelayan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara,diamankan Satreskrim Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya

Editor: Muliadi Gani
Dok.Polres Tarakan
Pers rilis pengungkapan kasus mertua perkosa menantu di Polres Tarakan Kaltara 

Pelaku juga mengimingimingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Randhya.

(kompas.com)

 

Baca juga: Seorang Mertua di Madura Bacok Menantu Yang Main Serong saat Suami jadi TKI

Baca juga: Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu Dalam Jeriken

Baca juga: Seorang WNA Amerika Serikat Tega Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Korban Tewas Digorok

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved