Berita Kriminal

Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu saat Suami Pergi Melaut, Pelaku Akui Tak Dapat Jatah dari Istri

Seorang nelayan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara,diamankan Satreskrim Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya

Editor: Muliadi Gani
Dok.Polres Tarakan
Pers rilis pengungkapan kasus mertua perkosa menantu di Polres Tarakan Kaltara 

PROHABA.CO, TARAKAN - Nasib pilu dialami seorang menantu wanita saat ditinggal sang suami pergi melaut.

Ia dirudapaksa oleh mertuanya sendiri yang berinisial AM (46).

Kejadian tersebut terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara),

Baru menikah empat bulan seorang perempuan berusia 14 tahun dirudapaksa oleh ayah mertua atau ayah dari suaminya sendiri.

Kejadiannya bahkan berlangsung dua kali saat sang suami pergi melaut.

Seorang nelayan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan Satreskrim Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

“Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.

Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya,” ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Gegara Utang Anak, Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu yang Hamil Tujuh Bulan

Baca juga: Marcella Zalianty Sebut Film dan Televisi Bisa Sampaikan Pesan Pencegahan Stunting

Baca juga: Bejat! Ayah di Wonogiri Tega Rudapaksa Anak Tirinya Yang Masih SMP Berulang Kali, Pelaku Masih Bebas

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

“Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut,” kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak  cukup sampai disana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengimingimingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Randhya.

(kompas.com)

 

Baca juga: Seorang Mertua di Madura Bacok Menantu Yang Main Serong saat Suami jadi TKI

Baca juga: Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu Dalam Jeriken

Baca juga: Seorang WNA Amerika Serikat Tega Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Korban Tewas Digorok

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved