Kriminal

2 Pasutri Asal Sidrap Terlibat Penipuan Online Rp 4,6 M Ditangkap, Modus Tawarkan Daster

Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar.

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Reza Rifaldi
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) saat memimpin ekspose pengungkapan jaringan penipuan online di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/12/2023). 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual pakaian berupa daster.

Para tersangka yang masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).

Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (4/12/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, mereka menawarkan produk di jejaring media sosial.

“Banyak menawarkan lah dengan harga murah.

Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada,” kata Helmi saat ekspose kasus itu di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Manajer Bank Gagalkan Penipuan Lansia Senilai Rp3M oleh 2 Penjahat

Helmi mengungkapkan, jaringan penipu online ini sudah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung polisi menyita Rp 4,6 miliar dari hasil kejahatan kedua pasutri ini.

“Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban.

Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 Miliar.

Ini informasinya sudah beraksi sejak 2019,” ucap Helmi.

Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menjelaskan, modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.

Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin.

Baca juga: Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar

Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.

“Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster.

Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia.

Melakukan penipuan melalui toko online.

Sasarannya ini seluruh Indonesia.

Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” tandasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, kasus Penipuan iPhone

Baca juga: WADUH, Satu Balita Nyaris Terpanggang Saat Kebaran di Lhok Kulam

Baca juga: Selama Tahun Ini, 70 Orang Meninggal akibat Laka Lantas di Bireuen, Begini Penjelasan Kapolres

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Tawarkan Daster, 2 Pasutri di Sulsel Ditangkap Kasus Penipuan Online, Rp 4,6 M Disita", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved